Rabu, 23 April 2014

BAB I
PRANATA HUKUM
A.   Negara hokum indonesia
Indonesia diidealkan dicita-citakan oleh the founding father sebagai suatu negara hukum (Rechsstaat/ The Rule of Law) .
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I Pasal 1 Ayat (3) yaitu “Negara Indonesia adalah Negara hukum” . Sebagai negara hukum tentunya segala sesuatunya harus berlandaskan hukum, baik dalam hubungan antar lembaga negara yang satu dengan yang lain, pemerintah dengan rakyat, dan hubungan antara rakyat dengan rakyat.
Begitu juga berdasarkan penjelasan UUD ’45, dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechsstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat). Hal ini membawa konsekuensi bahwa negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus diper¬tanggungjawabkan secara hukum, karena itu setiap tindakan harus berdasarkan hukum. Sehingga konsekuensi dari negara hukum adalah hukum sebagai panglima yang memandang siapapun, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun rakyat biasa mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Unger memberikan pengertian hukum sebagai berikut, “In the broadest sense, law is simply any recurring mode of interaction among individual and groups, together with the more or less explicit acknowledge by these groups and individuals that such patterns of interaction produce reciprocal expectations of conduct that ought to be satisfied. i shall call this customary or interactional law. Menurut Achmad Ali, hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik sebagai aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu. Adapun yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Ide negara hukum sesungguhnya telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Plato pada awalnya dalam the Republic berpendapat bahwa adalah mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan yang berintikan kebaikan. Untuk itu kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof (the filosopher king). Namun, dalam bukunya the Statesmen dan the law, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintah yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Senada dengan Plato, tujuan negara menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum. Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (collective wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukan¬nya.
Selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang di¬bayangkan sebagai faktor penentu dalam penyeleng¬garaan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Aristoteles berpendapat bahwa pengertian negara hukum itu timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecil, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan masyarakat (celsea), di mana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Namun, penjabaran ide negara hukum tersebut belum pernah dirumuskan secara komprehenshif, yang ada hanya pembangunan bidang hukum secara sektoral. Maksudnya hukum jangan hanya dilihat dalam hal pembentukan dan pengembangan hukum saja, tetapi hukum harus dipahami dari berbagai aspek yang terintegrasi yaitu politik, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu hendaknya hukum dipahami sebagai satu kesatuan sistem, sedangkan negara dipahami sebagai suatu konsep hukum, yaitu negara hukum.
Dalam sistem konstitusi negara kita, cita negara hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang. Meskipun mengalami beberapa perubahan, namun rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Bab I Pasal 1 Ayat (3) yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adalah sesuatu yang konstitusional.
Negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jauh sebelum itu Muhammad Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang dan karenanya harus jauh dari kesewenang-wenangan atau kepercayaan bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan berbagai pertikaian. Negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara polisi atau militer di mana polisi dan tentara memegang kekuasaan dan keadilan. Juga bukan negara machtsstaat di mana tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebagai negara hukum maka negara Indonesia lebih mengutamakan aturan hukum untuk menegakkan rasa kea¬dilan dalam masyarakat dibanding dengan menggunakan kekuatan militer maupun persenjataan. Karena kekuatan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan hukum dan keadilan melainkan akan menambah beban hukum atau bahkan akan merusak atau menodai tujuan hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, maka seluruh komponen negara harus mengedepankan hukum untuk mengatur negara. maka keadilan yang dicita-citakan akan dapat tercapai sesuai dengan keinginan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Sedangkan Syahran Basah mengidentifi¬kasikan nega¬ra hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan mengajukan pendapat bahwa meng¬ingat Pancasila dijabar¬kan di dalam beberapa pasal Batang Tubuh UUD 1945 seperti Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 maka di negara hukum Indonesia terdapat hak dan kewajiban azasi manusia, hak perorangan yang bukan hanya harus diperhatikan tapi juga harus di¬tegakkan dengan mengingat kepentingan umum, menghormati hak orang lain, mengindahkan perlin-dungan/kepentingan keselamat¬an bangsa serta moral umum, dan ketahanan nasional berdasarkan undang-undang. Di dalam konsepsi yang demikian, hak perorangan diakui, dijamin dan dilindungi namun dibatasi oleh: pertama, fungsi sosial yang dianggap melekat pada hak milik, dan kedua, corak masyarakat Indonesia yang membebankan manusia perorangan Indonesia dengan berbagai kewajiban terhadap keluarga, masyarakat, dan sesamanya. Di dalam konsepsi demikian, menurut Paulus Effendi Lotulung, terdapat asas keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Senada dengan berbagai identifikasi tersebut, Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa negara hukum Indonesia agak berbeda dengan Rechstaat maupun the rule of law. Rechstaat mengedepankan wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigeheid. The rule of law mengutamakan prinsip equality before the law, sedangkan negara hukum Indonesia menghendaki keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang mengede¬pankan asas kerukunan. Dari prinsip ini terlihat pula adanya elemen lain dari negara hukum Pancasila, yakni terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, penyele¬saian sengketa secara musyawarah, dan peradilan merupakan sarana terakhir. Sedangkan sejauh menyangkut HAM, yang ditekankan bukan hanya hak atau kewajiban tetapi jalinan yang seimbang antara keduanya. Maka menurut Hadjon elemen-elemen penting dari negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah:
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
3. Penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal, dan
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Sebagai negara hukum Indonesia harus memper-hatikan prinsip pokok negara hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya. Adapun prinsip pokok negara hukum yaitu :
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masa-lah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Hukum adalah otoritas tertinggi. Konse-kuensinya bahwa semua warga negara termasuk para pejabat pemerintah harus tunduk pada hukum dan sama sama berhak mendapatkan perlakuan dan pengakuan sama di hadapan hukum. Dalam per-spektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesung-guhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk mem-berikan jaminan terciptanya keadilan untuk semua orang. Keadilan yang tidak memihak pada kepen-tingan, tetapi keadilan yang benar-benar sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan itu sendiri. Tidak ada alasan untuk membelokkan keadilan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Di sini keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadilan harus menjadi payung bagi semua orang, payung yang mampu melindungi dari ketidakadilan manusia. Jika hal ini terlaksana maka supremasi hukum di dalam negara hukum kita menjadi nyata.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Persamaan dalam hukum adalah persamaan keduduk¬an setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, maka sikap dan tindakan diskriminatif dan tercela dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelom¬pok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adat tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
Realitanya apakah pelaksanaan persamaan hukum di negara kita sudah dapat terlaksana dengan baik? Tentunya ini merupakan pertanyaan setiap orang. Karena kenyataannya tidak sedikit Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten dan terkesan dipaksakan ketika mengusut persoalan yang menyangkut orang miskin, bahkan terlihat bagai¬mana upaya mereka secepatnya memenjarakan warga miskin, dan yang tidak masuk akal mereka tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana yang tidak semestinya diterapkan atau bahkan menerapkan juga pasal-pasal tersebut secara berlebihan.
Berbeda sekali ketika kasus yang menimpa pejabat negara atau para koruptor yang jelas-jelas merampok uang negara, yang sangat merugikan negara. Aparat penegak hukum terkesan sengaja memper¬lambat bahkan berusaha untuk menutupi. Salah satu contoh, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai pajak yang bernama Gayus Tambunan yang melibatkan para pejabat tinggi Polri. Proses hukum terlihat berbelit-belit dan mengarah kepada ketidak¬jelasan penerapan hukum. Sampai saat ini tidak satupun dari pejabat Polri yang terlibat yang sudah menerima keputusan dari pengadilan. Mereka menjadikan hukum sebagai bola pimpong yang harus dilempar kemana mereka suka. Ironinya aparat penegak hukum merasa tidak senang terhadap para pejabat negara yang berusaha untuk menegak¬kan keadilan. Masih hangat kasus penahanan pejabat KPK Candra Hamzah dan Bibit Samat Riyanto, mereka bergerak cepat melakukan penahanan deng¬an alasan yang sangat menciderai proses penegakan hukum di negara kita. Apakah ini persamaan hukum yang didamba oleh setiap manusia, tentunya tidak. Kita sangat membutuhkan asas Equality Before The Law diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat sangat terlindungi haknya oleh hukum.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Karena hak asasi manusia setiap individu adalah yang paling fundamental yang dimiliki setiap orang. Agama Islampun mengakuinya, hal ini tersirat bahwa agama Islam adalah agama Rahmatal lil’alamin, artinya agama yang memberikan kasih sayang di alam ini.
Adapun bentuk pengakuan negara terhadap hak individu adalah negara harus benar-benar mengakui dan melaksanakan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang, terlebih Negara Indonesia adalah negara hukum, sudah semestinya memperlaku¬kan semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law).
3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerin¬tahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Mengenai asas legalitas telah dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 Ayat (1) yaitu ”tiada suatu perbuatan dapat di pidana atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Hal ini menjelaskan bahwa perbuatan apapun yang dilakukan seseorang selama belum ada aturan yang mengatur maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukum.
Berkaitan dengan asas legalitas M. Cherif Bassiouni, membagi ada tiga kategori analogi. Pertama, analogi untuk menciptakan perbuatan pidana baru yang sudah diduga tetapi tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Kedua, analogi yang diterapkan apabila bunyi Undang-undang tidak cukup jelas atau gagal merumuskan unsur-unsur dari suatu tindak pidana. Ketiga, analogi yang diterapkan terhadap pemidanaan yang tidak didifinisikan oleh pembentuk Undang-undang. Pada sistem dengan pendekatan positivisme yang ketat, asas legalitas membolehkan analogi terhadap pemidanaan, asalkan masih dalam batasan-batasan yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, pada sistem hukum yang menerapkan asas legalitas yang sangat ketat, penggunaan analogi sepenuhnya dilarang, dengan mengingat klausula aturan favor reo. Artinya, hakim harus menjatuhkan putusan yang meringankan terdakwa.
Asas legalitas memang terkesan memberikan kebebasan terhadap setiap orang untuk melakukan tindakan atau perbuatan apapun selama hukum belum mengaturnya. Apalagi penggunaan analogi sepenuhnya dilarang pada negara yang yang mempunyai sistem hukum yang menerapkan asas legalitas yang sangat ketat. Tetapi kalau kita kaji lebih dalam untuk mengatasi perbuatan-perbuatan yang dirasakan menodai rasa keadilan masyarakat, tidak ada salahnya menerapkan suatu aturan yang mengatur sejenis terhadap perbuatan yang memang belum diatur di dalam aturan hukum. Karena bukan berarti bahwa perbuatan tersebut akan melenggang bebas meskipun belum ada aturan yang mengaturnya.
4. Pembatasan Kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertikal. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Tersentralnya kekuasaan dalam satu tangan yang mengakibatkan kesewenang-wenangan akan sangat dirasakan imbasnya oleh masyarakat. Karena sebagai kekuasaan tunggal tentunya akan memun-culkan arogansi yang ujungnya akan menimbulkan penindasan dan kesengsaraan. Kemerdekaan berpen¬dapat akan terkungkung oleh intimidasi dan arogansi penguasa. Masyarakat tidak berhak atas kemerdekaan hidupnya, karena segala sesuatunya harus mengikuti apa yang telah digariskan oleh penguasa. Otoritas penguasa adalah merupakan tali belenggu yang mengikat masyarakat. Sehingga masyarakat bagaikan hewan gembala yang harus taat dan ikut kemana arah penggembala pergi. Maka yang terpenting di dalam negara hukum perlu adanya pembatasan dan pembagian kekuasan.
Upaya untuk mengadakan pembatasan terha-dap kekuasaan dilakukan dengan pola-pola pemba-tasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan negara kedalam fungsi-fungsi yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini, yang dapat dianggap paling berpengaruh pemikir¬annya dalam mengadakan pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan itu adalah Montesquieu dengan teori trias politica-nya. Yaitu cabang kekuasaan legislatif, cabang kekuasaan eksekutif atau administratif, dan cabang kekuasaan yudisial. Menurut Montesquieu, dalam bukunya “L’Espirit des Lois” (1784) atau dalam bahasa Inggris-nya “The Spirit of The Laws“, yang mengikuti jalan pikiran John Locke, membagi kekuasaan negara kedalam tiga cabang, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan.
c. Kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif.
Pembagian kekuasan tersebut dimaksudkan untuk lebih jelas kewenangannya masing-masing. Sehingga masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengawasi terhadap pola kinerja lembaga-lembaga tersebut.
5. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Karena hukum akan dapat ditegak¬kan ketika aparat penegak hukumnya mempunyai kebebasan dalam melakukan tindakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, dan yang paling terpenting adalah bagaimana menerapkan rasa keadilan dalam masyarakat. Maka seorang hakim di dalam menjalankan tugas judisialnya harus terbebas dari intervensi dan pengaruh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepen¬tingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebe¬naran, tidak diperkenankan adanya inter¬vensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasa¬an eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa.
Peradilan bebas dan tidak memihak tersebut berfungsi sebagai dasar bagi aparat penegak hukum agar dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepan¬kan rasa keadilan yang didamba oleh seluruh masya¬rakat. Seorang hakim dalam memberi-kan keputusan tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melain¬kan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Begitu juga seorang jaksa tidak boleh melaksanakan tuntutan hanya berdasarkan keinginan seseorang atau kelompok tertentu saja. Tetapi tuntutan tersebut harus benar-benar murni berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Jika aparat penegak hukum, baik hakim maupun jaksa ketika melaksanakan tugasnya terbebas dari intervensi siapapun maka dapat dipastikan hukum akan menjadi payung bagi para pencari keadilan.
6. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama negara hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.
7. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya kea¬dilan bagi tiap-tiap warga negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pemben¬tukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatane¬garaannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitu¬tional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya negara hukum modern.
8. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Bebas dalam arti manusia bebas menentukan segala kehendaknya selama tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada, seperti bebas menentukan agama yang diyakini, sedangkan asasi adalah segala sesuatu yang sangat mendasar bagi manusia. Agama Islam sangat menghargai adanya hak asasi manusia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar