RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
Apa yang anda ketahui mengenai latar belakang
munculnya konsep negara hukum?
Negara hukum berangkat dari konsep Rule of Law yang
bersumber dari pengalaman berdemokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan
ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.
Apakah Rule of Law itu? ia merupakan Istilah.
·
“RULE
OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk
bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi
dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang
sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
·
Fungsi
Rule of Law dimaksudkan agar terdapat jaminan rasa KEADILAN (justice) di dalam
masyarakat.
Apa saja ciri-ciri
dari negara hukum?
1. Adanya supremasi
hukum (bahwa hukumlah yang harus didahulukan dan bukan pemimpin atau pun
pejabat). Jadi hal ini lebih kepada prioritas penegakan hukum.
2. Adanya legalitas
hukum (bahwa seseorang mendapat perlindungan hukum). Poin 2 ini lebih
kepada perlindungan seseorang.
3. Adanya jaminan hak asasi manusia.
Mengapa negara hukum
dapat juga disebut negara konstitusional? Karena di
negara-negara hukum, peraturan perundang-undangan harus merujuk kepada
undang-undang dasar (konstitusi). Dengan begitu, negara tersebut dapat disebut juga
sebagai negara konstitusional karena negara tersebut mempunyai segala
peraturannya dengan berdasarkan kepada hukum dasar (konstitusi).
Apakah Anda ingat
ungkapan terkenal dari Sir Lord Acton, Inggris, [1887]? : POWERS
TENDS TO CORRUPT ; ABSOLUTE POWER CORRUPTS ABSOLUTELY
kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, terlebih-lebih lagi kekuasan yang
sangat besar. Ingat Rezim
Soeharto.
Apa saja norma hukum di Indonesia sehingga
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menegakkan Rule of Law?
I.
PANCASILA
(PEMBUKAAN UUD 1945).
II.
BATANG
TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL).
III.
TAP MPR,
KONVENSI KETATANEGARAAN, UU.
IV.
ATURAN
PELAKSANAAN & ATURAN OTONOMI LAIN.
Di manakah kita
dapat menemukan landasan hukum bahwa negara Indonesia adalah negara hukum? Di dalam;
A.
Penjelasan Umum UUD 1945 tentang bentuk Sistem Pemerintahan Negara, yaitu bahwa
:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutis (kekuasaan yang tidak terbatas).
B. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum "
Hal ini berarti
bahwa ibu pertiwi yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan
berdasarkan kekuasaan (machtstaat), serta pemerintahannya
dijalankan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) dan bukan
berdasarkan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
C.
Pasal 24
Ayat 1: Kekuasaan yang ada merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
D.
Pasal 27
Ayat 1: Segala warga Negara berkedudukan sama di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
E. Pasal 28 Ayat 1: Bab XA
tentang hak asasi manusia memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
F. Pasal 28 D Ayat 2:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Namun demikian dapat saja terjadi di suatu negara
di mana pelaksanaan kenegaraan keseharian berdasarkan hukum tetapi hukum yang
dibuat adalah hukum yang dipakai untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH, Guru Besar FH
UNHAS, supremasi hukum adalah berkaitan dengan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum. Pada tahun 1959, Friedman membedakan 2 kategori rule
of law , apa sajakah itu? Dan apa maksudnya? Kategori formal dan material.
Maksudnya adalah bahwa
·
Rule
of law itu tidaklah
hanya memiliki sistem pengadilan yang sempurna di atas kertas (rule of law yang
bersifat formal, ingat forma yang artinya adalah
bentuk!), akan tetapi ditentukan oleh kenyataan bahwa rakyat benar-benar
dapat menikmati perlakuan yang adil, baik dari sesama warga negara maupun
dari pemerintahannya (material, ingat materi adalah isi). Rule of law identik
dengan KEADILAN.
·
Di
negara hukum, hukum tidak hanya sekedar "formalitas" atau
"prosedural" belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum dijadikan
alat pembenaran dari tindakan yang sebenarnya hendak menyimpangkan kekuasaan.
Misalnya : Pembuatan "Keppres“ [Keputusan Presiden] yang samar-samar (jadi
banyak tafsir karena kalimatnya tidak menegaskan maksudnya sehingga makin tidak
jelas apa yang dituju) dapat dijadikan sebagai tempat berlindung Presiden.
Dengan dalih telah berdasarkan hukum, Presiden lalu melakukan sesuatu yang
sebenarnya telah menyimpang.
Apa saja ciri-ciri khas dari supremacy of the
law?
1. Hukum berkuasa penuh terhadap Negara dan rakyat.
2. Negara tidak dapat disalahkan, yang
berhak disalahkan adalah pejabat Negara, mengapa demikian? Karena negara adalah
wadah, nakhodanya adalah pejabat.
3. Hukum tidak dapat diganggu gugat,
kecuali oleh supreme of court atau mahkamah agung.
Dilandasi oleh apa supremacy of the law itu? supremacy of the law
berlandaskan;
·
Equality
before the law, yaitu
segala warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan wajib mematuhi hukum.
·
Constitution
based on Human Right,
yaitu adanya jaminan hak-hak asasi di dalam konstitusi dan keputusan-keputusan
pengadilan.
Jelaskan bagaimana hubungan Negara Hukum dengan
Demokrasi!
·
Seperti
dua sisi mata uang. Konsep negara hukum mensyaratkan adanya demokrasi, begitu
pula demokrasi mensyaratkan adanya negara hukum dalam pelaksaksanaannya.
·
Negara Indonesia dalam konstitusinya (pasal 1 ayat
(3)) menyatakan diri secara jelas sebagai negara hukum.
·
Dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan
bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD hal ini berarti
pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan atas hukum.
Apa pendapat Prof. Dr. Franz Magnis Suseno mengenai hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi?
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi;
negara demokrasi pada dasamya adalah negara hukum. Namun negara hukum belum
tentu negara demokrasi, sebab, seperti dikatakan di atas, negara dapat saja mengatakan
bahwa ia menjunjung tinggi hukum, tetapi hukum yang dibuat adalah hukum yang
dapat menyelewengkan kekuasaan, dan hal ini menyebabkan tidak adanya demokrasi.
Oleh karenanya, negara hukum belum tentu negara demokrasi, tetapi negara hukum
hanyalah satu ciri dari negara demokrasi.
Beliau lalu menyatakan adanya 5 (lima) syarat yang
harus dipenuhi oleh suatu negara jika negara tersebut dapat dikatakan negara
demokratis, yaitu :
·
negara
yang menegakkan hukum,
·
pemerintah
di bawah kontrol masyarakat,
·
pemilu
yang bebas,
·
prinsip
mayoritas,
·
adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis; jaminan HAM dan minoritas diperhatikan.
5 syarat tersebut dijamin dapat terwujud jika;
a. Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh badan-badan negara dengan menyesuaikan diri kepada
ketetapan UUD.
b. UUD-nya itu
sendiri menjamin HAM, krn tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan.
c. jika
terjadi tindakan negatif dilakukan oleh badan negara, masyarakat dapat mengadu
ke pengadilan dan putusan pengadilan tersebut harus dipatuhi/dilaksanakan oleh
badan negara
e. Badan
kehakiman mempunyai kebebasan untuk menerapkan keadilan dan tidak memihak.
International Commision of Jurist di Bangkok 1965
merumuskan ciri-ciri Negara Demokratis di bawah Rule of Law, apa sajakah
itu?;
A. Yang
dimaksud dengan perlindungan konstitusional adalah bahwa selain konstitusi
berisi penjaminan hak-hak individu, ia juga harus berisi tentang cara-cara
prosedural agar individu memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
B. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
C. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
D. Pemilu
yang bebas.
E. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
F. Adanya
Pendidikan Kewarganegaraan agar warga negara mengerti hak-hak mereka.
Uraikan sejarah terbentuknya Istilah Negara
Hukum!
Setelah masa panjang kesewenang-wenangan Pemerintahan diktator, di abad
ke-19 muncul adanya ide mengenai perlunya pembatasan kekuasaan. Pembatasan ini
dimaksudkan agar terwujud suatu negara yang demokratis. Oleh karenanya, para
ahli hukum Eropa Barat kontinental seperti : Immanuel Kant dan F. Julius
Stahl merumuskan suatu landasan yuridis mengenai pembatasan kekuasaan. Landasan
yuridis inilah yang menjadi dasar dari pelaksanaan kepemerintahan nantinya agar
demokratis. Jadi, suatu negara dikatakan demokratis apabila bersandar kepada
landasan yuridis ini. Oleh karena itu, negara yang melaksanakan hal ini adalah
negara "demokrasi konstitusional".
F. Julius Stahl menerapkan semangat “demokrasi
konstitusional” ini dengan memperkenalkan istilah Rechtsstaat atau Rule
of Law (Negara Hukum). Ia memberikan ciri-ciri
Rechtstaat, sebutkan ciri-ciri tersebut!
Ciri-ciri tersebut yakni adanya:
a. Penegakan Hak Asasi Manusia ;
b. Pemisahan/pembagian
kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal sebagai trias politica ;
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Terbentuknya peradilan administrasi dalam
perselisihan.
Sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperti
A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law yang diterjemahkan sebagai
“Negara Hukum”. Pada abad ke-19 sampai permulaan abad ke-20, negara hukum macam
ini disebut sebagai Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik. Terdapat ciri-ciri Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik, sebutkan!
o Supremacy of the law, yaitu hukum memiliki kedudukan yang
paling tinggi.
o Pemerintah selaku penguasa dilarang
bertindak sewenang-wenang.
o Setiap individu tanpa kecuali, baik
sebagai rakyat maupun sebagai penguasa, harus tunduk kepada hukum dan apabila
melanggar hukum harus dihukum.
o Negara bersifat pasif. Sistem
pemerintahan formil ini berkembang pada abad ke-19 dan pemerintah dalam hal ini
hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang
dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil
daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk
kepada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk
menjadi keputusan parlemen.
o negara tidak campur tangan terhadap
urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga
dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bahwa bila warga
dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri, maka perekonomian negara
akan sehat (machtstaat) dengan sendirinya.
o Negara hanya mengatur hal-hal menyangkut
kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan
negara. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The
least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit
mengatur adalah pemerintahan yang baik).
o Negara dalam pandangan ini hanya dianggap
sebagai “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachterstaat).
Konsep Negara Hukum Formal atau Negara Hukum
Klasik ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya
mengundang kecaman banyak warga negaranya di pelbagai dunia terutama pasca
(setelah) Perang Dunia II. Sebutkan alasan kecaman tersebut!
Negara dianggap lambat dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak
ekonomi yang muncul akibat perang tsb. Muncul
gagasan baru yang disebut sbg welfare state (Negara
Kesejahteraan). Sebagai konsep hukum, negara ini disebut Negara Hukum
Materiil atau negara hukum dalam arti luas, sebagai tandingan dari konsep
Negara Hukum Formal atau Klasik. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut
negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di
berbagai lapangan kehidupan.
Dari reaksi terhadap Negara Hukum Formal ini,
dibuatlah konsep Negara Kesejahteraan. Sebutkan ciri-cirinya!
o Pemerintah dalam hal ini harus harus
aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial supaya dapat menyejahterakan
rakyat.
o Untuk itu pemerintah diberi kewenangan
atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Dengan kata
lain, Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan turut serta
dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk
legislasi parlemen.
o Pemerintah lalu diberi kewenangan
legislatif sendiri, yaitu :
1. hak inisiatif : hak mengajukan
rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan pernndang-undangan.
2. hak delegasi : membuat peraturan di bawah UU.
3. droit ermessen : menafsirkan
sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.
Bagaimana kondisi Penegakan Rule of Law
di Indonesia?
·
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan konsep rule of law telah banyak
dihasilkan, namun penegakannya belum optimal, sehinga rasa keadilan sebagai
wujud dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar rakyat
Indonesia.
·
Adapun
proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum,
yaitu; kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),
dan Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri).
Bagaimana keadaan Penegakan Rule of Law oleh
Kejaksaan?
·
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
Negara secara merdeka di bidang penuntutan berdasarkan UU.
·
Pelaksanaan
Negara tersebut diselengarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung,
berkedudukan di ibu kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara
Republik Indonesia.
b. Kejaksaan Tinggi,
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di
wilayah ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kabupaten/kota
Apa saja tugas & wewenang Kejaksaan RI?
1. Di bidang pidana:
·
Melakukan
penuntutan;
·
Melaksanakan
penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
·
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU;
·
Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara
atau pemerintah.
3. Di bidang ketertiban dan ketentraman umum:
Kejaksaan ikut menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan
kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, pencegahan
penyalahgunaan dan atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal.
Bagaimana kondisi penegakan Rule of Law
oleh Kepolisian Indonesia?
·
Kepolisian
adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
ditetapkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
·
Polri
merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Bagaimana penegakan Rule of Law oleh
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)?
·
(selanjutnya
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau “KPK”) ditetapkan dengan UU No. 30
Tahun 2002 dengan tujuan meningakatkan daya guna dan hasil guna terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
KPK
adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
·
Pada
dasarnya pembentukan KPK adalah merupakan jawaban atas lemahnya kinerja
kejaksaan dan buruknya pengadilan yang telah terkontaminasi oleh Mafia
Peradilan.
Menurut Anda apakah KPK akan bertahan lama ?
Di Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka
KPK berasaskan pada?
1.
kepastian
hukum, (2) keterbukaan, (3) akuntabilitas, (4) kepentingan umum dan (5)
proporsionalitas.
Apa saja tugas pokok KPK?
1. Berkoordinasi dan supervisi dengan
instansi pemerintah tertentu dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi
terkait dengan dugaan adanya praktek korupsi oleh instansi pemerintah tertentu
tersebut mau pun instansi pemerintah lainnya.
2. Melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi.
4. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintah Negara.
Badan peradilan menurut ketentuan UU No. 4 dan
No. 5 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung, bertindak
sebagai lembaga penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
serta membantu pencari keadilan. Badan peradilan terdiri atas…(?)
1.
Mahkamah
Agung (MA) yang
merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia.
MA mempunyai kewenangan :
(1) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh peradilan,
(2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang,
(3) kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
B. Mahkamah Konstitusi (MK)
merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
(1) menguji undang-undang terhadap UUD
1945,
(2) memutuskan sengketa kewenangan antara
lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
(3) memutuskan pembubaran partai politik,
(4) memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
C. Peradilan Tinggi dan Negeri
merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua
peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata ditingkat
kabupaten, dan tingkat banding d peradilan tinggi. Melalui pasal 57 UU No. 8
Tahun 2004 menetapkan bahwa peradilan memberikan suatu prioritas peradilan
terhadap perkara tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencurian
uang, dan selanjutnya tindak pidana.
Menurut Anda, apa strategi Rule of Law di Indonesia?
Strateginya adalah sbb;
Penerapan Rule of law di Indonesia yang dilandasi oleh Pembukaan
UUD 1945, perlu memperhatikan hal-hal sbb;
·
Rule
of law harus disesuaikan
dengan corak dan ragam (kepribadian) bangsa Indonesia, misalnya harus
didasarkan pada akar budaya nasional Indonesia.
·
Rule
of law sebagai suatu
legalisme yang memuat wawasan nasional, gagasan tentang hubungan antar manusia,
masyarakat, dan negara harus dapat ditegakkan secara adil dan hanya memihak
kepada pengadilan.
Rule of Law dapat disebut sebagai Hukum Progresif bila………(?)
·
hukum
tersebut hanya memihak kepada keadilan dan bukan kepada kekuasaan.
·
Jika
dilandasi oleh prinsip; a) “ hukum adalah untuk manusia”, dan bukan sebaliknya,
b) hukum bukanlah institusi yang absolut dan final tetapi selalu berada dalam
proses yang terus menerus menjadi menyesuaikan dinamika perkembangan zaman dan
kebutuhan manusia di zaman yang terus berubah.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAM DI
INDONESIA
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan
pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan
swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat
aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai
saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar
kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas,
sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar,
ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang
sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya
– upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak
konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di
masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada
pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil
dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap
situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan
proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik,
sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus.
Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam
dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan
dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti
pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul
mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi
oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi
sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas;
serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara
supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga
sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban
langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit
untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan
Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah
menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu
masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh
NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan
kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat
dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang
tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh
kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk
kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini
melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil
Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara
Pembaruan Muslim Maluku).
3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu
dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran
lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu
kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat
dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja
difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy
Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang
dianggap bidat, adalagi film The
Magdalene Sisters, juga film A
Song for A Raggy Boy, The Headman, “The
Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang
diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini
cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST
ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh
Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah
kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST
ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata “crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata “crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio
Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di
Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang
bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis
hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah
pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah
Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa
hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai
berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
5. Kontroversi G30S
Di antara kasus-kasus pelanggaran
berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus
kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus
pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam
melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban
dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi.
”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba
menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto
pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman
Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan
Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai
tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran
itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang
didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap
oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian
diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan
perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui
secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah
korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590
orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu
dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,”
urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak
dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat
rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses
pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu
bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor
yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur
penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka
agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga
berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang
menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan
Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita
sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut
Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu
hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur
dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan
massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa
peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar
masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar
masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah
adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan
keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan
dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus,
pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat
kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya
memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih
kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan
yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang
akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa
dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda
Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000
dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara
tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara
peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang
dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia,
sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan
itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih
menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo, seorang mantan anggota
DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan
Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini
kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang
suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI
itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan
dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir
ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang
pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu
mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena
diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap
orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika
tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa
mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo menambahkan: kemudian saya
tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi
setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah
pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo,
juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya.
Bisa jadi memang benar, dalam soal
G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas,
pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober
6.
TRAGEDI SITUBONDO
Pada tanggal 10 Oktober
1996,
terjadi kerusuhan anti-Kristen dan anti-orang keturunan Tionghoa
di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa itu mulai karena massa tidak puas dengan hukuman
penjara lima tahun untuk terdakwa Saleh, (yang beragama Islam) yaitu tuntutan
maksimal yang dapat dijatuhkan atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Oleh
karena ketidakpuasan itu serta kesalahpahamannya bahwa Saleh disembunyikan di
dalam gereja, massa mulai merusak dan membakar gereja-gereja di Kabupaten
Situbondo. Pada akhirnya, 24 gereja di lima
kecamatan dibakar atau dirusak, serta beberapa sekolah Kristen
dan Katolik,
satu panti asuhan Kristen, dan toko-toko yang milik orang keturunan Tionghoa.
Dalam kerusuhan itu telah tewas terpanggang api 5 orang keluarga pendeta Ischak
Christian di dalam komplek Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang
terletak di Jl. Basuki Rachmat Situbondo. Dipikir bahwa peristiwa itu
direkayasa untuk mendiskreditkan Nahdlatul Ulama
dan pemimpinnya pada saat itu, Abdurrahman Wahid.[1]
Kronologi
GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit
Sion
12 September 1996
Sidang
pengadilan Saleh, 28 tahun, yang dianggap menghina agama dan melanggar pasal
156 (a) KUHP dimulai di PN Situbondo. Saleh dilaporkan oleh KH Achmad Zaini,
pimpinan pondok Nurul Hikam yang juga tetangga Saleh di Kecamatan Kapongan,
Situbondo. Kepada KH Zaini, Saleh menyatakan Allah itu mahluk biasa dan KH
As’ad Syamsul Arifin, pendiri pondok pesantren Salafiyah As’syafiiyah,
Situbondo, dan ulama NU yang amat dihormati, meninggalnya tidak sempurna, atau
dalam bahasa Madura disebut mate takacer.
3 Oktober 1996
Dalam
sidang keempat kasus ini, Saleh membantah tuduhan menodai agama Islam. “Saya
datang hanya untuk musyawarah dan saya ingin tahu tanggapan Kyai Zaini apakah
pendapat saya betul atau tidak,’ kata lulusan SMAN II Situbondo ini. Massa yang
antara lain datang dari Besuki, Panarukan, dan Asembagus yang mencapai 1000
orang itu marah.
Seusai
sidang, teriakan “Bunuh Saleh” pun terdengar. Massa berusaha mengeroyok Saleh,
tapi diamankan puluhan petugas dengan memasukkannya dalam tahanan PN Situbondo.
Massa yang sudah kalap kemudian merusak pintu dan jendela tahanan. Sekitar 10
orang membongkar genteng, menjebol plafon, dan berhasil menghajar Saleh dalam
selnya. Tindakan ini bisa dihentikan dengan bantuan Ny.Aisyah, putri Kyai
As’ad. Tapi, massa yang ada di luar tahanan, tak mau beranjak. Mereka menuntut
Saleh dihukum mati dan merekalah yang akan mengeksekusinya. Teriakan Kapolres
Situbondo Letkol Endro Agung sudah tak didengar. Baru setelah Ny.Aisyah
berteriak-teriak lewat megaphone mengajak pulang dalam bahasa Madura, massa pun
bubar. Saleh diantar ke rutan dalam satu mobil bersama Ny.Aisyah.
10 Oktober 1996
Sidang
Saleh yang dijaga oleh 100 orang aparat dari Kodim sudah sampai pada tuntutan
jaksa. Ribuan pengunjung dari luar kota hadir. Mayoritas adalah Madura
pendatang. Selama sidang, massa tetap tenang. Jaksa menuntut Saleh hukuman 5
tahun penjara sesuai pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Tindakan
brutal baru terjadi seusai sidang. Sebagian massa yang tak puas dengan tuntutan
jaksa dan ingin Saleh dihukum mati, mulai melempari gedung pengadilan dengan
batu. Suasana jadi kacau. Seorang petugas Kodim terkena lemparan batu. Teriakan
peringatan Komandan Kodim Letkol Imam Prawoto tidak digubris. Batu-batu terus
berjatuhan setelah ada aparat yang membalas aksi massa ini. Karena terdesak,
aparat masuk ke dalam gedung. Massa yang sudah kalap terus merangsek. Aparat
dan para hakim, termasuk Erman Tanri, ketua PN Situbondo yang keningnya luka
kena lemparan batu, melarikan diri lewat sungai di belakang gedung PN. Saleh
pun diselamatkan ke arah belakang.
Entah
siapa yang menyulut, ada massa yang berteriak bahwa Saleh dilarikan ke Gereja
Bukit Sion yang terletak sekitar 200 meter sebelah barat gedung PN. Isu bahwa
hakim yang mengadili ada yang Kristen pun merebak. Padahal 3 hakim dan jaksa
yang mengadili Saleh semua beragam Islam. Massa yang marah kemudian membakar 3
mobil di depan gedung PN milik kejaksaan dan anggota Polres serta sebuah sepeda
motor. Pesawat televisi pun dibakar. Akhirnya, gedung PN pun membara. Massa pun
bergerak ke Gereja Bukit Sion. Berbekal bensin dari pom bensin di depan gereja
dan dari kendaraan-kendaraan bermotor yang dihentikan, mereka membakar gereja
setelah lebih dulu menguras isinya.
Ribuan
massa yang puas dengan aksinya ini pun lalu mencari sasaran lainnya. Gereja
GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat) yang terletak di sebelah Polres semula
akan jadi sasaran berikutnya, tapi pembakaran gagal karena dicegah oleh petugas
anti huru-hara. Hanya pagar dan papan nama gereja saja yang sempat dirusak.
Karena
diblokir, massa lalu bergerak ke Jalan WR Supratman. Mereka membakar bangunan
SD dan SMP Katholik dan Gereja Maria Bintang Samudra. Gereja Kristen Jawi Wetan
(GKJW) dan gedung TK/SD/SMP Kristen Imanuel jadi sasaran berikutnya.
Massa
bergerak lagi ke arah timur. Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Injil Sepenuh
(GBIS) di Jalan A.Yani jadi sasaran berikutnya. Tak hanya gereja dan bangunan
sekolah Kristen saja yang diincar, rumah makan Malang dan pertokoan Tanjungsari
pun tak luput dari perusakan.
Malapetaka
terjadi pada sasaran berikutnya, yaitu rumah pendeta dan Gereja Pantekosta
Pusat Surabaya (GPPS) “Bahtera Kasih”. Di dalam rumah itu tinggal pendeta Ishak
Kristian, 71 tahun, isterinya Ribka Lena, 68 tahun, dan anaknya Elisabeth
Kristian, 23 tahun. Juga keponakannya Nova Samuel dan Rita Karyawati yang
sedang magang pendeta di sana. Mereka tak berani keluar dan akhirnya terbakar
di dalam rumah.
Setelah
membakar gereja, sebagian massa naik 3 truk ke arah timur. Diduga menuju
Asembagus. Lainnya menyebar ke Jalan Argopuro dan membakar salah satu rumah
pendeta yang juga dijadikan gereja. Massa masih bergerak menuju pertokoan
Mimba’an Baru di depan terminal Situbondo. Selain rumah bilyar, mereka juga
merusak gedung bioskop.
Ketika
merusak pertokoan inilah, satu kompi senapan Yonif 514 datang. Petugas yang
langsung memukuli dan mengangkut orang yang dianggap sebagai biang kerusuhan
membuat massa lari tunggang langgang. Sebagian lari ke Gang Karisma dan masih
sempat-sempatnya membakar rumah anak yatim di bawah asuhan Yayasan Buah Hati.
Sebagian massa lainnya lari ke Jalan Jakas Agung Suprapto dan di sana membakar
TK Santa Theresia dan sebuah susteran. Tragedi Situbondo ini baru benar-benar
berhenti pada pukul 15.00.
Namun,
aksi massa menjalar ke daerah sekitarnya. Di Asembagus dan Besuki, yang
jaraknya lebih dari 30 kilometer ke arah timur Situbondo, mereka membakar 3 gereja,
sedang di Kecamatan Banyuputih ada 6 gereja dan sebuah rumah pendeta yang
dibumi hanguskan. Massa juga bergerak ke arah barat. Sejak pukul 15.00 sampai
magrib, massa beraksi di Panarukan -6 kilometer dari Situbondo- dan membakar 2
gereja. Dari sana, mereka bergerak ke Besuki yang jaraknya hampir 30 kilometer
dari Situbondo dan membakar 2 gereja, sebuah klenteng, serta merusak sebuah
toko di alun-alun. Aksi bakar hangus ini baru benar-benar reda pada pukul
23.00.
Aparat
keamanan dari lokasi seputar kerusuhan baru berdatangan ke Situbondo menjelang
magrib. Malam itu juga 120 orang ditangkap dan diseleksi menjadi 46 orang. Dari
jumlah sekian, 11 diantaranya pelajar dari STM, SMA, dan SMEA Ibrahimi yang
ketua yayasannya dipegang oleh KH Fawaid, salah satu putra KH As’ad. Selain
pelajar, juga ditahan sejumlah santri dari pondok Wali Songo, Mimba’an dan
“anjal” alias anak jalanan, sebuah perkumpulan bekas preman yang dibina oleh KH
Cholil, juga salah satu putra KH As’ad.
Malam
itu diadakan pertemuan antara Kasdam Brawijaya Brigjen Muchdi, kapolwil Besuki,
Danrem Malang, Muspida Situbondo, dan para ulama. Kasdam meminta ulama untuk
menenangkan suasana. Pertemuan serupa diadakan oleh Pangdam Imam Oetomo esok
harinya.
Situbondo
- Pk. 10.00: Sidang di Pengadilan
Negeri Situbondo Jalan Panglima Besar Sudirman mengenai pelecehan agama
Islam dengan terdakwa bernama Saleh (agama Islam). Jaksa menuntut Saleh
hukuman 8 tahun penjara. Hakim memvonis 5 tahun. 3000 massa protes,
histeris.
- Pk. 10.30: Pengadilan Negeri
Situbondo dibakar dengan bensin diperoleh dari POM Bensin Jalan Panglima
Besar Sudirman dekat pengadilan. Mobil dan sepeda motor yang dijumpai
dibakar. Datang beberapa truk bermuatan 2000 (dua ribu) massa lebih dari
arah barat.
- Pk. 10.30-11.00: Massa membakar
dan menghancurkan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit Sion yang
berseberangan dengan Pom Bensin dan dilewati massa bila menuju Pengadilan.
Tembok-tembok dijebol, semua perabotan dibakar hingga jadi abu, apalagi
penyulutnya bensin yang berlimpah.
- Pk. 11.00: Seluruh gereja dan
institusi pendidikan Kristen di dalam Kota Situbondo dirusak dan/atau
dibakar, dalam waktu relatif sama :
- GPIB Jalan panglima Besar
Sudirman, dirusak
- TK St.Theresia/Susteran Santa
Maria Jalan Jaksa Agung Suprapto, dibakar
- GPdI Jalan Achmad Yani,
dirusak
- Gereja Katolik, dan 2 SMP
Katolik dalam 1 lokasi (St.Yosef) di jalan Mawar, dibakar
- SD Katolik Franciscus Xaverius
di Jalan Mawar seberang Gereja Katolik dan SMP, dihancurkan
- GBIS Jalan Ahmad Yani - Jalan
Basuki Rachmad, dibakar
- GSJP Jalan Argopuro Jalan
Argopuro, dirusak
- GPPS Jalan Basuki Rachmad,
dibakar
Pembakaran dilakukan massa yang sudah menyebar di
gereja-gereja tadi. Pada waktu bersamaan massa dari Pengadilan Negeri/GBI
bergelombang di jalan raya. Massa dipecah menjadi 2 kelompok besar, kelompok
yang satu bergerak terus ke arah Jl. A Yani, yang satu ke arah Jl.WR Supratman-
Jl.Anggrek. Tak cukup hanya pejalan kaki, gelombang massa naik truk dan sepeda
motor juga tampak. GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat), Jl panglima
Sudirman, hendak dibakar. Namun dilarang aparat Polres yang bersebelahan
gedungnya dengan GPIB. Mereka pun hanya menghancurkan barang-barang,
mengeluarkan perabot perabot gereja termasuk Alkitab dan membakarnya
beramai-ramai di jalan raya, tak lupa meneriakkan yel-yel.
Para aparat banyak yang tahu hal itu tapi tak berbuat
apa-apa, hanya menonton saja. Tindakan pengamanan seolah tindakan pendamping di
kiri-kanan jalan massa yang bergelombang besar, supaya massa tidak mengamuk ke
rumah penduduk di kiri-kanan jalan. tetapi persuakan gereja mereka biarkan, tak
dicegah. 'Persenjataan' massa memang lengkap, penthung kayu, besi, dan berbagai
peralatan untuk meluluhlantakkan bangunan gereja yang ditemui, bahkan ada pula
ditemui yang membawa clurit.
Mereka menghancurkan Gereja-gereja yang sudah dibakar GKJW
(Gereja Kristen Jawi Wetan), Gereja Katolik hingga tak beratap, SDK Franciscus
Xaverius, SMP Katolik. TK, SD, SMP Imanuel Kristen di Jl.Anggrek juga tak
beratap lagi, hancur lebur semua di dalamnya.
GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia) yang ditemui di Jalan
Ahmad Yani juga tak luput dari rangsekan massa, semua kaca nako dipecah,
parabola dibongkar, dapur, ruang makan dibelakang gereja hancur, bangku-bangku
remuk lebur. GBIS (Gereja Bethel Injil Sepenuh) juga di jalan Ahmad Yani pun
tak berbeda, bahkan instalasi listrik juga dibongkar dengan penuh semangat.
Atap roboh dimakan api, tembok-tembok dilobangi, kayu dan bebatuan berserakan
di tanah. Gereja Sidang Jemaat Pantekosta (GSJP) di Jalan Argopuro bernasib
sama.
Di GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Jalan Basuki
Rahmad lebih tragis. Lautan massa yang mengepung setiap gereja yang ditemui, di
sini pun mengepung GPPS. Pada saat itu di GPPS yang menjadi satu dengan Paroki
(Rumah Kependetaan) ada tujuh orang : Pendeta Ishak Kristian (70 th), Ny.
Ribka Lena Kristian (istri, 67 th), Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau
menikah bulan Desember, 24 th), Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan Nova Samuel
(Keponakan, 15 th), Didit (Yohanes) dan Andi(Andreas). Terjebak di kobaran api,
mereka tak bisa keluar dari Gereja/Rumah Paroki karena massa mengepung dengan
ganas berlinggis, kayu, martil. Didit dan Andi berhasil lolos sedang lima yang
lain tewas terpanggang. Pendeta Ishak terpanggang di kamar tidur, Nova di kamar
mandi dalam kamar tidur, tiga yang lain terpanggang di dapur. Didit dan Andi
lolos dengan memanjat genteng, Andi jatuh dari loteng/tangga hingga kakinya
luka dan Didit luka di tangan.
- Pk. 13.00-13.30: GKJW Jalan
Anggrek yang berseberangan dekat dengan TK, SD, SMP Kristen Immanuel
dibakar sampai ludes.
- Pk. 14.00: Panti Asuhan Buah
Hati milik GPPS Gang Kharisma dibakar hangus ludes. Panti Asuhan untuk
anak yatim piatu dan tak mampu yang baru dibangun 3 bulan lalu hancur tak
beratap, semua perabotan ludes terbakar, rata dengan tanah, tembok depan
jebol.
Di sekitar Situbondo
Di Asembagus (30 Km
Timur Situbondo)
- Pk. 13.00: GBIS Nafiri Kasih
Jalan Raya Asembagus 118 dibakar, Kapel Katolik Santo Yosef Asembagus
dibakar, GPdI dirusak.
- Pk. 15.00: massa mengamuk di
Santo Yosep Asembagus.
Di
Desa Ranurejo Kecamatan Banyuputih (8 Km + masuk 2 Km =10 Km dari Asembagus)
- Pk. 15.00: GKJW Induk dibakar,
GKJW Pepanthan (Cabang) Sidodadi dibakar, GKT Santo Yosep dibakar.
- Pk. 15.30: massa sudah sampai
didepan gereja Ranurejo 2 truk,10 sepeda motor dan 1 pick up.
- Pukul 16.30 - 17.00: mereka
membakar dan menghancurkan GKJW Pepanthan Sidodadi yang usia bangunannya
belum genap satu tahun (8-9 bulan) dengan iuran warga yang kondisinya
sangat miskin (dilihat dari rumah-rumah warga sekitar yang rata-rata dari
gedek tanpa jendela dan lantai tanah) Setelah dari situ mereka melanjutkan
ke Wonorejo
Di
Wonorejo (kurang lebih 26 km dari Ranurejo, daerah pantai pelosok)
- Pk. 17.30-18.00: Dari Ranurejo,
massa balik ke Wonorejo. GPDI, GKJW, GBT , Kapel Katolik dibakar habis.
Salah satunya merupakan bangunan yang belum genap satu bulan direnovasi.
Massa perusak (remaja/anak-anak SMA) diangkut 3 truk, dan kurang lebih 30
sepeda motor (dewasa) sambil membawa berbagai macam senjata tajam. Warga
yang ada di sekitar banyak yang lari dan sembunyi di hutan.
Di
Panarukan (Situbondo ke barat 6 Km)
- Pk. 16.00: Gereja Katolik (100
meter ke arah Besuki) dibakar, GPdI dibakar, 2 toko (Ruko) dirusak (salah
satunya Toko emas dibakar dan dirampok), Balik lagi, di samping Gereja
Katolik ada rumah warga, patung Yesus dibakar.
Di
Besuki (20 Km dari Situbondo)
- GPdI dirusak, GBIS dirusak,
Klenteng di dekatnya juga dirusak, GKJW dibakar
Kerusakan
dan korban:
- Korban jiwa:
- Pendeta Ishak Kristian (70
th),
- Ny. Ribka Lena Kristian
(istri, 67 th),
- Elizabeth Kristian (Anak putri
yang mau menikah bulan Desember, 24 th),
- Rita (pekerja Gereja, 20 th)
dan
- Nova Samuel (Keponakan, 15
th),
- 21 Gereja, Sekolah
Kristen/Katolik, Panti Asuhan dibakar, 9 dirusak dan dihancurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar