Rabu, 23 April 2014

RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]

Apa yang anda ketahui mengenai latar belakang munculnya konsep negara hukum?
Negara hukum berangkat dari konsep Rule of Law yang bersumber dari pengalaman berdemokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.

Apakah Rule of Law itu? ia merupakan Istilah.
·         “RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
·         Fungsi Rule of Law dimaksudkan agar terdapat jaminan rasa KEADILAN (justice) di dalam masyarakat.

Apa saja ciri-ciri dari negara hukum?
1. Adanya supremasi hukum (bahwa hukumlah yang harus didahulukan dan bukan pemimpin atau pun pejabat). Jadi hal ini lebih kepada prioritas penegakan hukum.
2. Adanya legalitas hukum (bahwa seseorang mendapat perlindungan hukum). Poin 2 ini lebih kepada perlindungan seseorang.
3. Adanya jaminan hak asasi manusia.
Mengapa negara hukum dapat juga disebut negara konstitusional? Karena di negara-negara hukum, peraturan perundang-­undangan harus merujuk kepada undang-undang dasar (konstitusi). Dengan begitu, negara tersebut dapat disebut juga sebagai negara konstitusional karena negara tersebut mempunyai segala peraturannya dengan berdasarkan kepada hukum dasar (konstitusi).

Apakah Anda ingat ungkapan terkenal dari Sir Lord Acton, Inggris, [1887]? : POWERS TENDS TO CORRUPT ; ABSOLUTE POWER CORRUPTS ABSOLUTELY kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, terlebih-lebih lagi kekuasan yang sangat besar.  Ingat Rezim Soeharto.

Apa saja norma hukum di Indonesia sehingga Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menegakkan Rule of Law?
       I.            PANCASILA (PEMBUKAAN UUD 1945).
    II.            BATANG TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL).
 III.            TAP MPR, KONVENSI KETATANEGARAAN, UU.
 IV.            ATURAN PELAKSANAAN & ATURAN OTONOMI LAIN.

Di manakah kita dapat menemukan landasan hukum bahwa negara Indonesia adalah negara hukum? Di dalam;
A. Penjelasan Umum UUD 1945 tentang bentuk Sistem Pemerintahan Negara, yaitu bahwa :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutis (kekuasaan yang tidak terbatas).

B. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum "
Hal ini berarti bahwa ibu pertiwi yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat), serta pemerintahannya dijalankan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) dan bukan berdasarkan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

     C.            Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan yang ada merupakan kekuasaan yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    D.            Pasal 27 Ayat 1: Segala warga Negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

E. Pasal 28 Ayat 1: Bab XA tentang hak asasi manusia memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

F. Pasal 28 D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Namun demikian dapat saja terjadi di suatu negara di mana pelaksanaan kenegaraan keseharian berdasarkan hukum tetapi hukum yang dibuat adalah hukum yang dipakai untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH, Guru Besar FH UNHAS, supremasi hukum adalah berkaitan dengan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Pada tahun 1959, Friedman membedakan 2 kategori rule of law , apa sajakah itu? Dan apa maksudnya? Kategori formal dan material. Maksudnya adalah bahwa
·         Rule of law itu tidaklah hanya memiliki sistem pengadilan yang sempurna di atas kertas (rule of law yang bersifat formal, ingat forma yang artinya adalah bentuk!), akan tetapi ditentukan oleh kenyataan bahwa rakyat benar-benar dapat menikmati perlakuan yang adil, baik dari sesama warga negara maupun dari pemerintahannya (material, ingat materi adalah isi). Rule of law identik dengan KEADILAN.
·         Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar "formalitas" atau "prosedural" belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum dijadikan alat pembenaran dari tindakan yang sebenarnya hendak menyimpangkan kekuasaan. Misalnya : Pembuatan "Keppres“ [Keputusan Presiden] yang samar-samar (jadi banyak tafsir karena kalimatnya tidak menegaskan maksudnya sehingga makin tidak jelas apa yang dituju) dapat dijadikan sebagai tempat berlindung Presiden. Dengan dalih telah berdasarkan hukum, Presiden lalu melakukan sesuatu yang sebenarnya telah menyimpang.
Apa saja ciri-ciri khas dari supremacy of the law?
1. Hukum berkuasa penuh terhadap Negara dan rakyat.
2. Negara tidak dapat disalahkan, yang berhak disalahkan adalah pejabat Negara, mengapa demikian? Karena negara adalah wadah, nakhodanya adalah pejabat.
3. Hukum tidak dapat diganggu gugat, kecuali oleh supreme of court atau mahkamah agung.

Dilandasi oleh apa supremacy of the law itu? supremacy of the law berlandaskan;
·         Equality before the law, yaitu segala warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan wajib mematuhi hukum.
·         Constitution based on Human Right, yaitu adanya jaminan hak-hak asasi di dalam konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Jelaskan bagaimana hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi!
·         Seperti dua sisi mata uang. Konsep negara hukum mensyaratkan adanya demokrasi, begitu pula demokrasi mensyaratkan adanya negara hukum dalam pelaksaksanaannya.
·         Negara Indonesia dalam konstitusinya (pasal 1 ayat (3)) menyatakan diri secara jelas sebagai negara hukum.
·         Dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD hal ini berarti pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan atas hukum.

Apa pendapat Prof. Dr. Franz Magnis Suseno mengenai hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi?
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi; negara demokrasi pada dasamya adalah negara hukum. Namun negara hukum belum tentu negara demokrasi, sebab, seperti dikatakan di atas, negara dapat saja mengatakan bahwa ia menjunjung tinggi hukum, tetapi hukum yang dibuat adalah hukum yang dapat menyelewengkan kekuasaan, dan hal ini menyebabkan tidak adanya demokrasi. Oleh karenanya, negara hukum belum tentu negara demokrasi, tetapi negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi.

Beliau lalu menyatakan adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara jika negara tersebut dapat dikatakan negara demokratis, yaitu :
·         negara yang menegakkan hukum,
·         pemerintah di bawah kontrol masyarakat,
·         pemilu yang bebas,
·         prinsip mayoritas,
·         adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis; jaminan HAM dan minoritas diperhatikan.

5 syarat tersebut dijamin dapat terwujud jika;
a. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh badan-badan negara dengan menyesuaikan diri kepada ketetapan UUD.
b. UUD-nya itu sendiri menjamin HAM, krn tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan.
c. jika terjadi tindakan negatif dilakukan oleh badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan tersebut harus dipatuhi/dilaksanakan oleh badan negara
e. Badan kehakiman mempunyai kebebasan untuk menerapkan keadilan dan tidak memihak.

International Commision of Jurist di Bangkok 1965 merumuskan ciri-ciri Negara Demokratis di bawah Rule of Law, apa sajakah itu?;
A. Yang dimaksud dengan perlindungan konstitusional adalah bahwa selain konstitusi berisi penjaminan hak-hak individu, ia juga harus berisi tentang cara-cara prosedural agar individu memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
B. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
C. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
D. Pemilu yang bebas.
E. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
F. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan agar warga negara mengerti hak-hak mereka.

Uraikan sejarah terbentuknya Istilah Negara Hukum!
Setelah masa panjang kesewenang-wenangan Pemerintahan diktator, di abad ke-19 muncul adanya ide mengenai perlunya pembatasan kekuasaan. Pembatasan ini dimaksudkan agar terwujud suatu negara yang demokratis. Oleh karenanya, para ahli hukum Eropa Barat kontinental seperti : Immanuel Kant dan F. Julius Stahl merumuskan suatu landasan yuridis mengenai pembatasan kekuasaan. Landasan yuridis inilah yang menjadi dasar dari pelaksanaan kepemerintahan nantinya agar demokratis. Jadi, suatu negara dikatakan demokratis apabila bersandar kepada landasan yuridis ini. Oleh karena itu, negara yang melaksanakan hal ini adalah negara "demokrasi konstitusional".

F. Julius Stahl menerapkan semangat “demokrasi konstitusional” ini dengan memperkenalkan istilah Rechtsstaat atau Rule of Law (Negara Hukum). Ia memberikan ciri-ciri Rechtstaat, sebutkan ciri-ciri tersebut!
Ciri-ciri tersebut yakni adanya:
a. Penegakan Hak Asasi Manusia ;
b. Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal sebagai trias politica ;
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Terbentuknya peradilan administrasi dalam perselisihan.

Sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law yang diterjemahkan sebagai “Negara Hukum”. Pada abad ke-19 sampai permulaan abad ke-20, negara hukum macam ini disebut sebagai Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik. Terdapat ciri-ciri Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik, sebutkan!
o    Supremacy of the law, yaitu hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi.
o    Pemerintah selaku penguasa dilarang bertindak sewenang-wenang.
o    Setiap individu tanpa kecuali, baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa, harus tunduk kepada hukum dan apabila melanggar hukum harus dihukum.
o    Negara bersifat pasif. Sistem pemerintahan formil ini berkembang pada abad ke-19 dan pemerintah dalam hal ini hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk kepada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.
o    negara tidak campur tangan terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bahwa bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri, maka perekonomian negara akan sehat (machtstaat) dengan sendirinya.
o    Negara hanya mengatur hal-hal menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).
o    Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachterstaat).

Konsep Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya di pelbagai dunia terutama pasca (setelah) Perang Dunia II. Sebutkan alasan kecaman tersebut!
Negara dianggap lambat dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang muncul akibat perang tsb. Muncul gagasan baru yang disebut sbg welfare state (Negara Kesejahteraan). Sebagai konsep hukum, negara ini disebut Negara Hukum Materiil atau negara hukum dalam arti luas, sebagai tandingan dari konsep Negara Hukum Formal atau Klasik. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.

Dari reaksi terhadap Negara Hukum Formal ini, dibuatlah konsep Negara Kesejahteraan. Sebutkan ciri-cirinya!
o    Pemerintah dalam hal ini harus harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial supaya dapat menyejahterakan rakyat.
o    Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Dengan kata lain, Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
o    Pemerintah lalu diberi kewenangan legislatif sendiri, yaitu :
1. hak inisiatif : hak mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan pernndang-undangan.
2. hak delegasi : membuat peraturan di bawah UU.
3. droit ermessen : menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.

Bagaimana kondisi Penegakan Rule of Law di Indonesia?
·         Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep rule of law telah banyak dihasilkan, namun penegakannya belum optimal, sehinga rasa keadilan sebagai wujud dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar rakyat Indonesia.
·         Adapun proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum, yaitu; kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri).

Bagaimana keadaan Penegakan Rule of Law oleh Kejaksaan?
·         Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka di bidang penuntutan berdasarkan UU.

·         Pelaksanaan Negara tersebut diselengarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
b. Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di wilayah ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota

Apa saja tugas & wewenang Kejaksaan RI?
1. Di bidang pidana:
·         Melakukan penuntutan;
·         Melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
·         Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU;
·         Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah.

3. Di bidang ketertiban dan ketentraman umum:
Kejaksaan ikut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Bagaimana kondisi penegakan Rule of Law oleh Kepolisian Indonesia?
·         Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditetapkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
·         Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Bagaimana penegakan Rule of Law oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)?
·         (selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau “KPK”) ditetapkan dengan UU No. 30 Tahun 2002 dengan tujuan meningakatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
·         KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
·         Pada dasarnya pembentukan KPK adalah merupakan jawaban atas lemahnya kinerja kejaksaan dan buruknya pengadilan yang telah terkontaminasi oleh Mafia Peradilan.

Menurut Anda apakah KPK akan bertahan lama ?
Di Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka KPK berasaskan pada?
                                                      1.            kepastian hukum, (2) keterbukaan, (3) akuntabilitas, (4) kepentingan umum dan (5) proporsionalitas.

Apa saja tugas pokok KPK?
1. Berkoordinasi dan supervisi dengan instansi pemerintah tertentu dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi terkait dengan dugaan adanya praktek korupsi oleh instansi pemerintah tertentu tersebut mau pun instansi pemerintah lainnya.
2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
4. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.

Badan peradilan menurut ketentuan UU No. 4 dan No. 5 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung, bertindak sebagai lembaga penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu pencari keadilan. Badan peradilan terdiri atas…(?)

1.      Mahkamah Agung (MA) yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia.
MA mempunyai kewenangan :
(1) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan,
(2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
(3) kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
B. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
(1) menguji undang-undang terhadap UUD 1945,
(2) memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
(3) memutuskan pembubaran partai politik,
(4) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

C. Peradilan Tinggi dan Negeri merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding d peradilan tinggi. Melalui pasal 57 UU No. 8 Tahun 2004 menetapkan bahwa peradilan memberikan suatu prioritas peradilan terhadap perkara tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencurian uang, dan selanjutnya tindak pidana.

Menurut Anda, apa strategi Rule of Law di Indonesia?
Strateginya adalah sbb;
Penerapan Rule of law di Indonesia yang dilandasi oleh Pembukaan UUD 1945, perlu memperhatikan hal-hal sbb;
·         Rule of law harus disesuaikan dengan corak dan ragam (kepribadian) bangsa Indonesia, misalnya harus didasarkan pada akar budaya nasional Indonesia.
·         Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan nasional, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara harus dapat ditegakkan secara adil dan hanya memihak kepada pengadilan.

Rule of Law dapat disebut sebagai Hukum Progresif bila………(?)
·         hukum tersebut hanya memihak kepada keadilan dan bukan kepada kekuasaan.
·         Jika dilandasi oleh prinsip; a) “ hukum adalah untuk manusia”, dan bukan sebaliknya, b) hukum bukanlah institusi yang absolut dan final tetapi selalu berada dalam proses yang terus menerus menjadi menyesuaikan dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan manusia di zaman yang terus berubah.

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi film The Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman,   “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film
The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata “crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.

Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.

Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”

5. Kontroversi G30S
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya.
Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober

6. TRAGEDI SITUBONDO
Pada tanggal 10 Oktober 1996, terjadi kerusuhan anti-Kristen dan anti-orang keturunan Tionghoa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa itu mulai karena massa tidak puas dengan hukuman penjara lima tahun untuk terdakwa Saleh, (yang beragama Islam) yaitu tuntutan maksimal yang dapat dijatuhkan atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Oleh karena ketidakpuasan itu serta kesalahpahamannya bahwa Saleh disembunyikan di dalam gereja, massa mulai merusak dan membakar gereja-gereja di Kabupaten Situbondo. Pada akhirnya, 24 gereja di lima kecamatan dibakar atau dirusak, serta beberapa sekolah Kristen dan Katolik, satu panti asuhan Kristen, dan toko-toko yang milik orang keturunan Tionghoa. Dalam kerusuhan itu telah tewas terpanggang api 5 orang keluarga pendeta Ischak Christian di dalam komplek Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang terletak di Jl. Basuki Rachmat Situbondo. Dipikir bahwa peristiwa itu direkayasa untuk mendiskreditkan Nahdlatul Ulama dan pemimpinnya pada saat itu, Abdurrahman Wahid.[1]
Kronologi
GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit Sion
Kronologi peristiwa sebelum 10 Oktober 1996[2]
12 September 1996
Sidang pengadilan Saleh, 28 tahun, yang dianggap menghina agama dan melanggar pasal 156 (a) KUHP dimulai di PN Situbondo. Saleh dilaporkan oleh KH Achmad Zaini, pimpinan pondok Nurul Hikam yang juga tetangga Saleh di Kecamatan Kapongan, Situbondo. Kepada KH Zaini, Saleh menyatakan Allah itu mahluk biasa dan KH As’ad Syamsul Arifin, pendiri pondok pesantren Salafiyah As’syafiiyah, Situbondo, dan ulama NU yang amat dihormati, meninggalnya tidak sempurna, atau dalam bahasa Madura disebut mate takacer.
3 Oktober 1996
Dalam sidang keempat kasus ini, Saleh membantah tuduhan menodai agama Islam. “Saya datang hanya untuk musyawarah dan saya ingin tahu tanggapan Kyai Zaini apakah pendapat saya betul atau tidak,’ kata lulusan SMAN II Situbondo ini. Massa yang antara lain datang dari Besuki, Panarukan, dan Asembagus yang mencapai 1000 orang itu marah.
Seusai sidang, teriakan “Bunuh Saleh” pun terdengar. Massa berusaha mengeroyok Saleh, tapi diamankan puluhan petugas dengan memasukkannya dalam tahanan PN Situbondo. Massa yang sudah kalap kemudian merusak pintu dan jendela tahanan. Sekitar 10 orang membongkar genteng, menjebol plafon, dan berhasil menghajar Saleh dalam selnya. Tindakan ini bisa dihentikan dengan bantuan Ny.Aisyah, putri Kyai As’ad. Tapi, massa yang ada di luar tahanan, tak mau beranjak. Mereka menuntut Saleh dihukum mati dan merekalah yang akan mengeksekusinya. Teriakan Kapolres Situbondo Letkol Endro Agung sudah tak didengar. Baru setelah Ny.Aisyah berteriak-teriak lewat megaphone mengajak pulang dalam bahasa Madura, massa pun bubar. Saleh diantar ke rutan dalam satu mobil bersama Ny.Aisyah.
10 Oktober 1996
Sidang Saleh yang dijaga oleh 100 orang aparat dari Kodim sudah sampai pada tuntutan jaksa. Ribuan pengunjung dari luar kota hadir. Mayoritas adalah Madura pendatang. Selama sidang, massa tetap tenang. Jaksa menuntut Saleh hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Tindakan brutal baru terjadi seusai sidang. Sebagian massa yang tak puas dengan tuntutan jaksa dan ingin Saleh dihukum mati, mulai melempari gedung pengadilan dengan batu. Suasana jadi kacau. Seorang petugas Kodim terkena lemparan batu. Teriakan peringatan Komandan Kodim Letkol Imam Prawoto tidak digubris. Batu-batu terus berjatuhan setelah ada aparat yang membalas aksi massa ini. Karena terdesak, aparat masuk ke dalam gedung. Massa yang sudah kalap terus merangsek. Aparat dan para hakim, termasuk Erman Tanri, ketua PN Situbondo yang keningnya luka kena lemparan batu, melarikan diri lewat sungai di belakang gedung PN. Saleh pun diselamatkan ke arah belakang.
Entah siapa yang menyulut, ada massa yang berteriak bahwa Saleh dilarikan ke Gereja Bukit Sion yang terletak sekitar 200 meter sebelah barat gedung PN. Isu bahwa hakim yang mengadili ada yang Kristen pun merebak. Padahal 3 hakim dan jaksa yang mengadili Saleh semua beragam Islam. Massa yang marah kemudian membakar 3 mobil di depan gedung PN milik kejaksaan dan anggota Polres serta sebuah sepeda motor. Pesawat televisi pun dibakar. Akhirnya, gedung PN pun membara. Massa pun bergerak ke Gereja Bukit Sion. Berbekal bensin dari pom bensin di depan gereja dan dari kendaraan-kendaraan bermotor yang dihentikan, mereka membakar gereja setelah lebih dulu menguras isinya.
Ribuan massa yang puas dengan aksinya ini pun lalu mencari sasaran lainnya. Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat) yang terletak di sebelah Polres semula akan jadi sasaran berikutnya, tapi pembakaran gagal karena dicegah oleh petugas anti huru-hara. Hanya pagar dan papan nama gereja saja yang sempat dirusak.
Karena diblokir, massa lalu bergerak ke Jalan WR Supratman. Mereka membakar bangunan SD dan SMP Katholik dan Gereja Maria Bintang Samudra. Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dan gedung TK/SD/SMP Kristen Imanuel jadi sasaran berikutnya.
Massa bergerak lagi ke arah timur. Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Jalan A.Yani jadi sasaran berikutnya. Tak hanya gereja dan bangunan sekolah Kristen saja yang diincar, rumah makan Malang dan pertokoan Tanjungsari pun tak luput dari perusakan.
Malapetaka terjadi pada sasaran berikutnya, yaitu rumah pendeta dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) “Bahtera Kasih”. Di dalam rumah itu tinggal pendeta Ishak Kristian, 71 tahun, isterinya Ribka Lena, 68 tahun, dan anaknya Elisabeth Kristian, 23 tahun. Juga keponakannya Nova Samuel dan Rita Karyawati yang sedang magang pendeta di sana. Mereka tak berani keluar dan akhirnya terbakar di dalam rumah.
Setelah membakar gereja, sebagian massa naik 3 truk ke arah timur. Diduga menuju Asembagus. Lainnya menyebar ke Jalan Argopuro dan membakar salah satu rumah pendeta yang juga dijadikan gereja. Massa masih bergerak menuju pertokoan Mimba’an Baru di depan terminal Situbondo. Selain rumah bilyar, mereka juga merusak gedung bioskop.
Ketika merusak pertokoan inilah, satu kompi senapan Yonif 514 datang. Petugas yang langsung memukuli dan mengangkut orang yang dianggap sebagai biang kerusuhan membuat massa lari tunggang langgang. Sebagian lari ke Gang Karisma dan masih sempat-sempatnya membakar rumah anak yatim di bawah asuhan Yayasan Buah Hati. Sebagian massa lainnya lari ke Jalan Jakas Agung Suprapto dan di sana membakar TK Santa Theresia dan sebuah susteran. Tragedi Situbondo ini baru benar-benar berhenti pada pukul 15.00.
Namun, aksi massa menjalar ke daerah sekitarnya. Di Asembagus dan Besuki, yang jaraknya lebih dari 30 kilometer ke arah timur Situbondo, mereka membakar 3 gereja, sedang di Kecamatan Banyuputih ada 6 gereja dan sebuah rumah pendeta yang dibumi hanguskan. Massa juga bergerak ke arah barat. Sejak pukul 15.00 sampai magrib, massa beraksi di Panarukan -6 kilometer dari Situbondo- dan membakar 2 gereja. Dari sana, mereka bergerak ke Besuki yang jaraknya hampir 30 kilometer dari Situbondo dan membakar 2 gereja, sebuah klenteng, serta merusak sebuah toko di alun-alun. Aksi bakar hangus ini baru benar-benar reda pada pukul 23.00.
Aparat keamanan dari lokasi seputar kerusuhan baru berdatangan ke Situbondo menjelang magrib. Malam itu juga 120 orang ditangkap dan diseleksi menjadi 46 orang. Dari jumlah sekian, 11 diantaranya pelajar dari STM, SMA, dan SMEA Ibrahimi yang ketua yayasannya dipegang oleh KH Fawaid, salah satu putra KH As’ad. Selain pelajar, juga ditahan sejumlah santri dari pondok Wali Songo, Mimba’an dan “anjal” alias anak jalanan, sebuah perkumpulan bekas preman yang dibina oleh KH Cholil, juga salah satu putra KH As’ad.
Malam itu diadakan pertemuan antara Kasdam Brawijaya Brigjen Muchdi, kapolwil Besuki, Danrem Malang, Muspida Situbondo, dan para ulama. Kasdam meminta ulama untuk menenangkan suasana. Pertemuan serupa diadakan oleh Pangdam Imam Oetomo esok harinya.
Situbondo
Kronologi peristiwa tanggal Kamis 10 Oktober 1996[3]
  • Pk. 10.00: Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo Jalan Panglima Besar Sudirman mengenai pelecehan agama Islam dengan terdakwa bernama Saleh (agama Islam). Jaksa menuntut Saleh hukuman 8 tahun penjara. Hakim memvonis 5 tahun. 3000 massa protes, histeris.
  • Pk. 10.30: Pengadilan Negeri Situbondo dibakar dengan bensin diperoleh dari POM Bensin Jalan Panglima Besar Sudirman dekat pengadilan. Mobil dan sepeda motor yang dijumpai dibakar. Datang beberapa truk bermuatan 2000 (dua ribu) massa lebih dari arah barat.
  • Pk. 10.30-11.00: Massa membakar dan menghancurkan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bukit Sion yang berseberangan dengan Pom Bensin dan dilewati massa bila menuju Pengadilan. Tembok-tembok dijebol, semua perabotan dibakar hingga jadi abu, apalagi penyulutnya bensin yang berlimpah.
  • Pk. 11.00: Seluruh gereja dan institusi pendidikan Kristen di dalam Kota Situbondo dirusak dan/atau dibakar, dalam waktu relatif sama :
    • GPIB Jalan panglima Besar Sudirman, dirusak
    • TK St.Theresia/Susteran Santa Maria Jalan Jaksa Agung Suprapto, dibakar
    • GPdI Jalan Achmad Yani, dirusak
    • Gereja Katolik, dan 2 SMP Katolik dalam 1 lokasi (St.Yosef) di jalan Mawar, dibakar
    • SD Katolik Franciscus Xaverius di Jalan Mawar seberang Gereja Katolik dan SMP, dihancurkan
    • GBIS Jalan Ahmad Yani - Jalan Basuki Rachmad, dibakar
    • GSJP Jalan Argopuro Jalan Argopuro, dirusak
    • GPPS Jalan Basuki Rachmad, dibakar
Pembakaran dilakukan massa yang sudah menyebar di gereja-gereja tadi. Pada waktu bersamaan massa dari Pengadilan Negeri/GBI bergelombang di jalan raya. Massa dipecah menjadi 2 kelompok besar, kelompok yang satu bergerak terus ke arah Jl. A Yani, yang satu ke arah Jl.WR Supratman- Jl.Anggrek. Tak cukup hanya pejalan kaki, gelombang massa naik truk dan sepeda motor juga tampak. GPIB (Gereja Protestan Indonesia Barat), Jl panglima Sudirman, hendak dibakar. Namun dilarang aparat Polres yang bersebelahan gedungnya dengan GPIB. Mereka pun hanya menghancurkan barang-barang, mengeluarkan perabot perabot gereja termasuk Alkitab dan membakarnya beramai-ramai di jalan raya, tak lupa meneriakkan yel-yel.
Para aparat banyak yang tahu hal itu tapi tak berbuat apa-apa, hanya menonton saja. Tindakan pengamanan seolah tindakan pendamping di kiri-kanan jalan massa yang bergelombang besar, supaya massa tidak mengamuk ke rumah penduduk di kiri-kanan jalan. tetapi persuakan gereja mereka biarkan, tak dicegah. 'Persenjataan' massa memang lengkap, penthung kayu, besi, dan berbagai peralatan untuk meluluhlantakkan bangunan gereja yang ditemui, bahkan ada pula ditemui yang membawa clurit.
Mereka menghancurkan Gereja-gereja yang sudah dibakar GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan), Gereja Katolik hingga tak beratap, SDK Franciscus Xaverius, SMP Katolik. TK, SD, SMP Imanuel Kristen di Jl.Anggrek juga tak beratap lagi, hancur lebur semua di dalamnya.
GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia) yang ditemui di Jalan Ahmad Yani juga tak luput dari rangsekan massa, semua kaca nako dipecah, parabola dibongkar, dapur, ruang makan dibelakang gereja hancur, bangku-bangku remuk lebur. GBIS (Gereja Bethel Injil Sepenuh) juga di jalan Ahmad Yani pun tak berbeda, bahkan instalasi listrik juga dibongkar dengan penuh semangat. Atap roboh dimakan api, tembok-tembok dilobangi, kayu dan bebatuan berserakan di tanah. Gereja Sidang Jemaat Pantekosta (GSJP) di Jalan Argopuro bernasib sama.
Di GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Jalan Basuki Rahmad lebih tragis. Lautan massa yang mengepung setiap gereja yang ditemui, di sini pun mengepung GPPS. Pada saat itu di GPPS yang menjadi satu dengan Paroki (Rumah Kependetaan) ada tujuh orang : Pendeta Ishak Kristian (70 th), Ny. Ribka Lena Kristian (istri, 67 th), Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau menikah bulan Desember, 24 th), Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan Nova Samuel (Keponakan, 15 th), Didit (Yohanes) dan Andi(Andreas). Terjebak di kobaran api, mereka tak bisa keluar dari Gereja/Rumah Paroki karena massa mengepung dengan ganas berlinggis, kayu, martil. Didit dan Andi berhasil lolos sedang lima yang lain tewas terpanggang. Pendeta Ishak terpanggang di kamar tidur, Nova di kamar mandi dalam kamar tidur, tiga yang lain terpanggang di dapur. Didit dan Andi lolos dengan memanjat genteng, Andi jatuh dari loteng/tangga hingga kakinya luka dan Didit luka di tangan.
  • Pk. 13.00-13.30: GKJW Jalan Anggrek yang berseberangan dekat dengan TK, SD, SMP Kristen Immanuel dibakar sampai ludes.
  • Pk. 14.00: Panti Asuhan Buah Hati milik GPPS Gang Kharisma dibakar hangus ludes. Panti Asuhan untuk anak yatim piatu dan tak mampu yang baru dibangun 3 bulan lalu hancur tak beratap, semua perabotan ludes terbakar, rata dengan tanah, tembok depan jebol.
Di sekitar Situbondo
 Di Asembagus (30 Km Timur Situbondo)
  • Pk. 13.00: GBIS Nafiri Kasih Jalan Raya Asembagus 118 dibakar, Kapel Katolik Santo Yosef Asembagus dibakar, GPdI dirusak.
  • Pk. 15.00: massa mengamuk di Santo Yosep Asembagus.
Di Desa Ranurejo Kecamatan Banyuputih (8 Km + masuk 2 Km =10 Km dari Asembagus)
  • Pk. 15.00: GKJW Induk dibakar, GKJW Pepanthan (Cabang) Sidodadi dibakar, GKT Santo Yosep dibakar.
  • Pk. 15.30: massa sudah sampai didepan gereja Ranurejo 2 truk,10 sepeda motor dan 1 pick up.
  • Pukul 16.30 - 17.00: mereka membakar dan menghancurkan GKJW Pepanthan Sidodadi yang usia bangunannya belum genap satu tahun (8-9 bulan) dengan iuran warga yang kondisinya sangat miskin (dilihat dari rumah-rumah warga sekitar yang rata-rata dari gedek tanpa jendela dan lantai tanah) Setelah dari situ mereka melanjutkan ke Wonorejo
Di Wonorejo (kurang lebih 26 km dari Ranurejo, daerah pantai pelosok)
  • Pk. 17.30-18.00: Dari Ranurejo, massa balik ke Wonorejo. GPDI, GKJW, GBT , Kapel Katolik dibakar habis. Salah satunya merupakan bangunan yang belum genap satu bulan direnovasi. Massa perusak (remaja/anak-anak SMA) diangkut 3 truk, dan kurang lebih 30 sepeda motor (dewasa) sambil membawa berbagai macam senjata tajam. Warga yang ada di sekitar banyak yang lari dan sembunyi di hutan.
Di Panarukan (Situbondo ke barat 6 Km)
  • Pk. 16.00: Gereja Katolik (100 meter ke arah Besuki) dibakar, GPdI dibakar, 2 toko (Ruko) dirusak (salah satunya Toko emas dibakar dan dirampok), Balik lagi, di samping Gereja Katolik ada rumah warga, patung Yesus dibakar.
Di Besuki (20 Km dari Situbondo)
  • GPdI dirusak, GBIS dirusak, Klenteng di dekatnya juga dirusak, GKJW dibakar
Kerusakan dan korban:
  • Korban jiwa:
    • Pendeta Ishak Kristian (70 th),
    • Ny. Ribka Lena Kristian (istri, 67 th),
    • Elizabeth Kristian (Anak putri yang mau menikah bulan Desember, 24 th),
    • Rita (pekerja Gereja, 20 th) dan
    • Nova Samuel (Keponakan, 15 th),
  • 21 Gereja, Sekolah Kristen/Katolik, Panti Asuhan dibakar, 9 dirusak dan dihancurkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar